UPACARA HARI KESAKTIAN PANCASILA TAHUN 2025
Bengkalis - Humas, Bengkalis, 01 Oktober 2025, Bertempat di Halaman Kantor Pengadilan Negeri Bengkalis tepat pukul 08:0... || LEBIH LANJUT >>
Bengkalis - Humas, Bengkalis, 01 Oktober 2025, Bertempat di Halaman Kantor Pengadilan Negeri Bengkalis tepat pukul 08:0... || LEBIH LANJUT >>
Bengkalis - Humas, Bengkalis, 22 September 2025.
Pengadilan Negeri Bengkalis Kelas IB menyelenggarakan acara pel... || LEBIH LANJUT >>
Pengadilan Negeri Bengkalis menggelar kegiatan gotong royong bersama di lingkungan kantor Pengadilan Negeri Bengkalis.|| LEBIH LANJUT >>
Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis, yang diwakili Hakim Tingkat Pertama Bapak Mas Toha Wiku Aji, SH., MH Menghadiri pemusnahan barang bukti di halaman kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis|| LEBIH LANJUT >>
Pos Bantuan Hukum (Posbakum)
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di
Pengadilan || LEBIH LANJUT ||
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 30 Agustus 2022 telah menerbitkan Surat
Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan
|| LEBIH LANJUT ||
Pengaduan syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua
Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan
|| LEBIH LANJUT ||
LAPORKAN PENGADUAN!!!
Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR). “Berani LAPOR! Untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik”. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat yang terintegrasi secara Nasional dengan laman akses website www.lapor.go.id.
LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.
SP4N - LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya.
|| KLIK DISINI ||
Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR). “Berani LAPOR! Untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik”.
|| KLIK DISINI ||
Bogor-Humas: Masih dalam rangkaian kunjungan kerjanya ke Indonesia, Hoge Raad Belanda bersama Mahkam... || LEBIH LANJUT >>
Oleh : Tim Pembangunan ZI PN Bengkalis
|| LEBIH LANJUT >>
Pekanbaru, 18 Juni 2025 — Pengadilan Tinggi Riau mengikuti kegiatan Diskusi Yudisial Pemidanaan be... || LEBIH LANJUT >>